Berdasarkan Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik
dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data peserta didik dalam pemberian
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan PDSPK telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan
Dapo-PAUD-Dikmas serta unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya
sbb :
1 .
Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum
meiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada
tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;
2 .
Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK si
setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan :
a.
Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat
10 SMA/smk dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi
Dapo-Dikdasmen oleh operator sekolah
b.
Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan
diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisi dalam aplikasi Dapo-DIkmas
oleh operator sekolah
c.
Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A,B dan C akan
diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisi dalam aplikasi Dapo-Dikmas
oleh operator sekolah
Dst….
EmoticonEmoticon