Surat Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik ( mengenai NISN )

Berdasarkan Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data peserta didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan PDSPK telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sbb :




1  .       Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum meiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam    aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;
2  .       Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK si setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan :

a.       Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/smk dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh operator sekolah
b.      Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisi dalam aplikasi Dapo-DIkmas oleh operator sekolah
c.       Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A,B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisi dalam aplikasi Dapo-Dikmas oleh operator sekolah
       Dst….

Untuk isi surat kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik lebih lengkap dapat di unduh DI SINI

Previous
Next Post »