Menindaklanjuti
surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. lombok Timur Nomor :
421.9/1068/Dikbud.IV/2017 perihal Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP
PAUD, maka dimohon kepada
Bapak/Ibu Kepala PAUD/TK untuk mempersiapkan persyaratan pencairan sebagai
berikut :
1. Membawa
Rencana Penggunaan Uang (RPU) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan
mengetahui Tim Manajemen BOP PAUD (a.n ABDUL HAYYI / NIP. 197712312008011069)
sesuai SK Bupati No. 188.45/325/Dikbud/2017 Tanggal 22 April 2017
2. Membawa
Print out RKAS yang telah dilampirkan pada Proposal Permohonan Bantuan BOP
Tahun 2017
3. Membawa
Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 yang mengetahui Kepala UPT Dikbud
Kecamatan. (Format dapat di unduh di bawah)
4. Membawa
photo copy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara
5. Membawa
photo copy SK Kepala Sekolah dan Bendahara
6. Membawa
photo copy Ijin Operasional Penyelenggaraan Lembaga
7.
Point 1, 2 dan 3 supaya dibuat rangkap 2
Format Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 dapat anda unduh DISINI
Untuk Informasi lainnya, silahkan klik disini
Jangan lupa kunjungi blog ini untuk mendapatkan info-info terbaru seputar pendidikan. terima kasih
EmoticonEmoticon