Surat Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD TH 2017 dan lampiran

Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. lombok Timur Nomor : 421.9/1068/Dikbud.IV/2017 perihal Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala PAUD/TK untuk mempersiapkan persyaratan pencairan sebagai berikut :



1.  Membawa Rencana Penggunaan Uang (RPU) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui Tim Manajemen BOP PAUD (a.n ABDUL HAYYI / NIP. 197712312008011069) sesuai SK Bupati No. 188.45/325/Dikbud/2017 Tanggal 22 April 2017
2. Membawa Print out RKAS yang telah dilampirkan pada Proposal Permohonan Bantuan BOP Tahun 2017
3.  Membawa Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 yang mengetahui Kepala UPT Dikbud Kecamatan. (Format dapat di unduh di bawah)
4.    Membawa photo copy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara
5.    Membawa photo copy SK Kepala Sekolah dan Bendahara
6.    Membawa photo copy Ijin Operasional Penyelenggaraan Lembaga
7.    Point 1, 2 dan 3 supaya dibuat rangkap 2


Format Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 dapat anda unduh DISINI

                    Untuk Informasi lainnya, silahkan klik disini 
        Jangan lupa kunjungi blog ini untuk mendapatkan info-info terbaru seputar pendidikan. terima kasih
Previous
Next Post »